Tampilkan postingan dengan label Hadats dan Najis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadats dan Najis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2015

Cara Menghilangkan Najis Sedang

Najis Sedang ada dua, yaitu najis sedang yang kelihatan dan najis sedang yang tidak kelihatan najisnya. Untuk najis sedang yang kelihatan cara mensucikannya dengan menghilangkan 3 unsur sifat, yaitu warna, rasa dan bau. 

Misalkan terkena noda darah kambing, maka warna, rasa dan bau dari darah kambing tadi harus dihilangkan. Kalau susah sekali hilangnya dari ketiga unsur tersebut, misalnya warna dan rasanya sudah hilang, tetapi masih ada sedikit baunya, maka najisnya dimaafkan artinya sudah dianggap suci. Atau mungkin rasa dan baunya sudah hilang, tetapi bekas darahnya masih belum hilang, maka juga dianggap sudah suci.

Tetapi kalau yang hilang warna dan baunya tetapi rasanya masih ada, maka harus terus diupayakan untuk menghilangkannya. karena jika rasanya masih ada tidak dimaafkan atau belum dianggap suci. Tetapi jika memang sudah diupayakan dengan segala cara tetap tidak bisa hilang rasanya, ya pada akhirnya dimaafkan juga. Tetapi kita tidak boleh menggampangkannya. 

Kemudian bagaimana dengan najis sedang yang tidak kelihatan.
Misalnya ada anak kecil ngompol dilantai, kemudian air kencingnya dibersihkan atau dilap dengan kain sehingga sampai tidak kelihatan lagi bekas air kencingnya. Tetapi tempat yang terkena air kencing tadi masih tetap najis, meskipun sudah tidak ada air kencingnya. Kenapa masih dianggap najis?..karena  belum disucikan.

Lalu cara mensucikannya bagaimana? 
Caranya cukup disiram dengan air sampai mengaliri semua bagian lantai yang terkena air kencing tadi. Setelah disiram air maka lantai tersebut sudah dianggap suci. Lalu genangan air yang dipakai untuk menyiram tadi sudah dianggap suci. Jadi bisa langsung dipel.

Jika belum disiram tapi dipel pakai kain pel bagaimana?
Maka lantainya masih tetap najis. Jika diteruskan untuk mengepel seluruh lantai rumah, maka seluruh rumah jadi najis lantainya.  Maka jika mau dipel harus disiram dulu bagian lantai yang terkena najis tadi.

Jika air kencingnya masih ada dan langsung disiram pake air bagaimana?
Kalau air kencingnya masih ada maka air yang disiramkan jadi ikut najis. Nantinya jadi rata kemana-mana najisnya. Jadi harus dihilangkan dulu wujud najisnya, dalam hal ini air kencingnya harus dihilangkan dulu pakai kain. Setelah air kencingnya hilang, lantainya kan jadi sudah bersih dari air kencing, tetapi belum suci. Nah untuk mensucikannya dengan disiram air. Setelah disiram maka lantai sudah dianggap suci.
 

Minggu, 25 November 2012

Macam-Macam Najis

Ada tiga macam najis, yaitu:
  1. Najis Mughollazhoh (Berat)
  2. Najis Mutawassithah (Sedang)
  3. Najis Mukhoffafah (Ringan)
1. Najis Mughollazhoh
Yaitu najisnya anjing dan babi, termasuk keturunan hewan tersebut meskipun dengan hewan yang suci. Adapun cara mensucikan najis ini harus dicuci sebanyak tujuh kali dibagian yang terkena najis dan setelah hilang najisnya, salah satunya harus memakai tanah.

2. Najis Mutawassithah
Yaitu barang-barang najis yang tidak termasuk dalam najis mughollazhoh dan mukhoffafah, misalnya: darah, arak, air kencing orang dewasa, kotoran hewan, dll.
Cara mensucikan najis ini cukup dengan dicuci sekali sampai hilang warna, bau dan rasanya.

3. Najis Mukhoffafah
Yaitu najisnya kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum ada yang dimakan selain air susu ibunya atau susu lainnya. 
Cara mensucikan cukup dengan dibasahi air, meskipun airnya tidak mengalir sudah sah.

Adapun kencingnya bayi laki-laki yang sudah makan selain susu, meskipun belum berumur dua tahun termasuk najis mutawassithah. Begitu juga dengan kencingnya bayi perempuan juga termasuk najis mutawassithah, meskipun baru berumur satu hari dan belum makan apa-apa.

NAJIS

Barang-barang yang dianggap najis menurut syara' yaitu: 
  1. Darah
  2. Muntah-muntahan
  3. Arak
  4.  Nanah
  5. Semua barang yang keluar dari qubul dan dubur, kecuali air mani (mani itu suci)
  6. Bangkai dan semua bagiannya, seperti kulit, rambut dan tulangnya, kecuali mayat manusia, bangkai ikan dan belalang
  7. Air susunya hewan hidup yang haram dimakan dagingnya, kecuali air susunya manusia
  8. Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, kecuali bagian tubuh manusia, ikan atau belalang.
Barang-barang yang najis diatas juga haram untuk dimakan.