Barang-barang yang dianggap najis menurut syara' yaitu:
- Darah
- Muntah-muntahan
- Arak
- Nanah
- Semua barang yang keluar dari qubul dan dubur, kecuali air mani (mani itu suci)
- Bangkai dan semua bagiannya, seperti kulit, rambut dan tulangnya, kecuali mayat manusia, bangkai ikan dan belalang
- Air susunya hewan hidup yang haram dimakan dagingnya, kecuali air susunya manusia
- Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, kecuali bagian tubuh manusia, ikan atau belalang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar