Minggu, 25 November 2012

NAJIS

Barang-barang yang dianggap najis menurut syara' yaitu: 
  1. Darah
  2. Muntah-muntahan
  3. Arak
  4.  Nanah
  5. Semua barang yang keluar dari qubul dan dubur, kecuali air mani (mani itu suci)
  6. Bangkai dan semua bagiannya, seperti kulit, rambut dan tulangnya, kecuali mayat manusia, bangkai ikan dan belalang
  7. Air susunya hewan hidup yang haram dimakan dagingnya, kecuali air susunya manusia
  8. Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, kecuali bagian tubuh manusia, ikan atau belalang.
Barang-barang yang najis diatas juga haram untuk dimakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar