Minggu, 25 November 2012

Macam-Macam Najis

Ada tiga macam najis, yaitu:
  1. Najis Mughollazhoh (Berat)
  2. Najis Mutawassithah (Sedang)
  3. Najis Mukhoffafah (Ringan)
1. Najis Mughollazhoh
Yaitu najisnya anjing dan babi, termasuk keturunan hewan tersebut meskipun dengan hewan yang suci. Adapun cara mensucikan najis ini harus dicuci sebanyak tujuh kali dibagian yang terkena najis dan setelah hilang najisnya, salah satunya harus memakai tanah.

2. Najis Mutawassithah
Yaitu barang-barang najis yang tidak termasuk dalam najis mughollazhoh dan mukhoffafah, misalnya: darah, arak, air kencing orang dewasa, kotoran hewan, dll.
Cara mensucikan najis ini cukup dengan dicuci sekali sampai hilang warna, bau dan rasanya.

3. Najis Mukhoffafah
Yaitu najisnya kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum ada yang dimakan selain air susu ibunya atau susu lainnya. 
Cara mensucikan cukup dengan dibasahi air, meskipun airnya tidak mengalir sudah sah.

Adapun kencingnya bayi laki-laki yang sudah makan selain susu, meskipun belum berumur dua tahun termasuk najis mutawassithah. Begitu juga dengan kencingnya bayi perempuan juga termasuk najis mutawassithah, meskipun baru berumur satu hari dan belum makan apa-apa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar