Minggu, 16 Desember 2012

Tayammum

Tayammum maksudnya adalah mengusap muka dan kedua tangan menggunakan debu menurut aturan yang sudah ditetapkan, sebagai pengganti wudhu atau mandi pada saat ada 'udzur. Debu yang digunakan harus suci, kering dan lembut (jawa:mawur).

Sebagian dari hikmah tayammum adalah menunjukkan bakti kita kepada Allah Ta'ala. Meskipun kita diperintah untuk mengusapkan debu ke badan, tetap kita lakukan. Padahal debu adalah barang yang paling rendah, diinjak-injak kami manusia dan hewan. Jika sudah mengetahui hal ini, tentu bisa menghilangkan riya' dan sombong, dan hikmah-hikmah lain masih banyak lagi.

Sebab-sebab boleh melakukan tayammum:
  1. Tidak ada atau tidak menemukan air, misalnya di gurun pasir
  2. Takut menggunakan air sebab sakit dan jika terkena air sakitnya bisa bertambah parah
  3. Ada air tetapi pada saat itu ada hewan yang haus dan membutuhkan air itu, sedangkan airnya hanya cukup untuk minum hewan tersebut

   

Syarat, Sunnah dan Makruhnya Mandi

Syarat-syarat mandi wajib dan makruhnya adalah sama dengan syarat wudhu dan makruhnya wudhu. Sedangkan sunnah mandi adalah sebagai berikut:
  1. Membaca basmalah
  2. Melakukan istinjak (membersihkan qubul dan dubur) dulu sebelum mandi
  3. Berwudhu sebelum mandi
  4. Menggosok badan
  5. Mendahulukan menyiramkan air pada bagian tubuh yang sebelah kanan
  6. Menyiramkan sebanyak tiga kali
  7. Muwalah atau berkelanjutan
 

Fardhunya Mandi

Sebelum melakukan mandi wajib, jika badan terkena najis maka wajib dihilangkan dulu najisnya. Adapun fardhunya mandi ada dua, yaitu:
  1. Niat ketika memulai menyiramkan air pada sebagian badan
  2. Meratakan air ke seluruh badan termasuk rambut
Niat mandi:

artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar wajib karena Allah Ta'ala
 

Sabtu, 15 Desember 2012

Mandi Wajib

Bersuci dari hadast ada macam, yaitu: 1) bersuci dari hadast kecil dengan cara berwudhu; dan 2) bersuci dari hadast besar dengan mandi wajib. 
Adapun air yang digunakan adalah air yang suci dan bisa mensucikan, tidak boleh menggunakan air mustakmal (suci tapi tidak bisa mensucikan) atau air makruh. 

Biasanya orang yang selesai melakukan hadast besar kekuatannya banyak berkurang atau lemas, maka diperintahkan mandi oleh syariat untuk mengembalikan kekuatannya dan menyegarkan badannya. 

Ada enam hal yang menjadikan kita wajib melakukan mandi:
  1. Jimak, yaitu berhubungan badan dengan suami/istri meskipun tidak mengeluarkan mani
  2. Mengeluarkan mani, walaupun keluarnya tidak karena jimak
  3. Matinya orang islam, kecuali mati syahid (mati dalam perang untuk membela dan mengagungkan islam)
  4. Haid
  5. Nifas
  6. Wiladah