Minggu, 16 Desember 2012

Tayammum

Tayammum maksudnya adalah mengusap muka dan kedua tangan menggunakan debu menurut aturan yang sudah ditetapkan, sebagai pengganti wudhu atau mandi pada saat ada 'udzur. Debu yang digunakan harus suci, kering dan lembut (jawa:mawur).

Sebagian dari hikmah tayammum adalah menunjukkan bakti kita kepada Allah Ta'ala. Meskipun kita diperintah untuk mengusapkan debu ke badan, tetap kita lakukan. Padahal debu adalah barang yang paling rendah, diinjak-injak kami manusia dan hewan. Jika sudah mengetahui hal ini, tentu bisa menghilangkan riya' dan sombong, dan hikmah-hikmah lain masih banyak lagi.

Sebab-sebab boleh melakukan tayammum:
  1. Tidak ada atau tidak menemukan air, misalnya di gurun pasir
  2. Takut menggunakan air sebab sakit dan jika terkena air sakitnya bisa bertambah parah
  3. Ada air tetapi pada saat itu ada hewan yang haus dan membutuhkan air itu, sedangkan airnya hanya cukup untuk minum hewan tersebut

   

Syarat, Sunnah dan Makruhnya Mandi

Syarat-syarat mandi wajib dan makruhnya adalah sama dengan syarat wudhu dan makruhnya wudhu. Sedangkan sunnah mandi adalah sebagai berikut:
  1. Membaca basmalah
  2. Melakukan istinjak (membersihkan qubul dan dubur) dulu sebelum mandi
  3. Berwudhu sebelum mandi
  4. Menggosok badan
  5. Mendahulukan menyiramkan air pada bagian tubuh yang sebelah kanan
  6. Menyiramkan sebanyak tiga kali
  7. Muwalah atau berkelanjutan
 

Fardhunya Mandi

Sebelum melakukan mandi wajib, jika badan terkena najis maka wajib dihilangkan dulu najisnya. Adapun fardhunya mandi ada dua, yaitu:
  1. Niat ketika memulai menyiramkan air pada sebagian badan
  2. Meratakan air ke seluruh badan termasuk rambut
Niat mandi:

artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar wajib karena Allah Ta'ala
 

Sabtu, 15 Desember 2012

Mandi Wajib

Bersuci dari hadast ada macam, yaitu: 1) bersuci dari hadast kecil dengan cara berwudhu; dan 2) bersuci dari hadast besar dengan mandi wajib. 
Adapun air yang digunakan adalah air yang suci dan bisa mensucikan, tidak boleh menggunakan air mustakmal (suci tapi tidak bisa mensucikan) atau air makruh. 

Biasanya orang yang selesai melakukan hadast besar kekuatannya banyak berkurang atau lemas, maka diperintahkan mandi oleh syariat untuk mengembalikan kekuatannya dan menyegarkan badannya. 

Ada enam hal yang menjadikan kita wajib melakukan mandi:
  1. Jimak, yaitu berhubungan badan dengan suami/istri meskipun tidak mengeluarkan mani
  2. Mengeluarkan mani, walaupun keluarnya tidak karena jimak
  3. Matinya orang islam, kecuali mati syahid (mati dalam perang untuk membela dan mengagungkan islam)
  4. Haid
  5. Nifas
  6. Wiladah  

 

Kamis, 06 Desember 2012

Gambar Cara Berwudhu


Perkara yang haram jika menanggung hadast kecil

Orang yang menanggung hadats kecil atau orang yang tidak berwudhu, diharamkan melakukan beberapa hal, yaitu:
  • melakukan sholat
  • melakukan thowaf
  • menyentuh Al-Qur'an
  • membawa Al-Qur'an

Rabu, 05 Desember 2012

Doa Sesudah Wudhu

Sesudah wudhu disunnahkan membaca doa berikut ini, dengan cara menghadap kiblat dan menghadap ke atas, serta mengangkat kedua tangan. 

Artinya:
Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, dan tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah abdi dan utusan Allah.
Ya Allah, semoga Engkau jadikan kami termasuk dalam golongannya orang-orang yang ahli tobat, dan semoga Engkau jadikan kami termasuk dalam golongannya orang-orang yang ahli thohaaroh (bersuci), dan semoga Engkau jadikan kami termasuk dalam golongannya orang-orang yang sholeh.
Maha suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampunanMu dan aku bertobat kepadaMu.

Senin, 03 Desember 2012

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudhu, yaitu:
  1. Keluarnya sesuatu atau barang apa saja dari qubul dan dubur
  2. Hilangnya akal sebab gila, mabuk, pingsan, dll
  3. Tidur yang tidak sesuai dengan posisi duduknya. Misalnya pada saat mendengarkan khotbah jum'at, kita tertidur dalam posisi duduk bersila, itu tidak membatalkan wudhu selama tidak terangkat pantatnya.
  4. Bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah baligh dan bukan muhrimnya
  5. Menyentuh qubul atau dubur manusia dengan telapak tangan bagian dalam secara langsung
Orang yang bukan muhrim adalah orang yang boleh dinikahi. Sedangkan yang termasuk muhrim, yaitu: 1) Ibu, 2) Anak, 3) Saudara kandung, 4) Saudara sepersusuan, 5) Saudara kandung bapak atau ibu, 6) Anak dari Saudara kandung, 7) Ibu tiri, 8) Anak tiri, 9) Menantu, 10) Mertua, 11) Cucu dan keturunannya, 12) Kakek atau nenek dan orang tuanya 

Makruhnya Wudhu

Hal-hal yang dimakruhkan pada saat melakukan wudhu, yaitu:
  1. Isrof atau berlebihan dalam menggunakan air untuk berwudhu. Sebagian ulama mengharamkan isrof, jika di daerah tersebut terjadi kelangkaan air.
  2. Meninggalkan sunahnya wudhu
  3. Meminta bantuan orang lain ketika membasuh anggota wudhu, kecuali sebab 'udzur seperti sakit, dll
  4. Membasuh lebih dari tiga kali
  5. Mengeringkan anggota wudhu dengan handuk, kecuali sebab 'udzur seperti hawanya sangat dingin, sakit, dll
  6. Berbicara pada saat berwudhu

Minggu, 02 Desember 2012

Sunnah Wudhu

Ada 15 hal yang menjadi sunnah dalam wudhu, yaitu:
  1. Memulai wudhu dengan membaca basmalah
  2. Membersihkan gigi dengan siwak
  3. Membasuh kedua telapak tangan
  4. Berkumur
  5. Menghirup air ke dalam hidung dan disemprotkan lagi
  6. Dalam membasuh anggota wudhu diulangi sebanyak tiga kali
  7. Mengusap semua bagian rambut kepala
  8. Membasuh kedua telinga, luar dan dalam setelah mengusap rambut kepala
  9. Membasuh jenggot yang lebat (jawa: nyela-nyelani)
  10. Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
  11. Menambah batas basuhan muka dari yang difardhukan
  12. Menambah batas basuhan tangan dan kaki dari yang difardhukan
  13. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan kemudian baru yang kiri
  14. Muwalah atau bergegas
  15. Membaca doa wudhu

Sabtu, 01 Desember 2012

FARDHU WUDHU

Fardhunya wudhu adalah hal-hal yang harus dipenuhi pada saat melakukan wudhu. Fardhunya wudhu ada 6, yaitu:
  1. Niat, niat didalam hati pada saat membasuh muka yang pertama. Mengucapkan niat itu hukumnya sunnah.
  2. Membasuh muka, mulai dari tubuhnya rambut atas (dahi) sampai dagu, mulai dari telinga kiri sampai telinga kanan
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
  4. Mengusap sebagian kepala, sebagian rambut di atas dahi
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
  6. Tertib, berurutan. Mendahulukan anggota yang lebih dulu, jadi tidak boleh dibolak-balik.  
Berikut adalah niat wudhu:



artinya:
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah ta'ala"

Syarat-Syarat Wudhu

Syarat-syarat wudhu adalah beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan wudhu.
Syarat-syarat wudhu ada 10, yaitu:
  1. Islam
  2. Tamyis, yaitu bisa membedakan yang baik dan yang buruk
  3. Suci dari haid dan nifas bagi wanita
  4. Anggota wudhu tidak terkena barang yang bisa mencegah air sampai ke kulit, seperti lilin, malam, aspal, dan lain-lain.
  5. Anggota wudhu tidak terkena barang yang bisa mengubah air, misalnya tinta.
  6. Menggunakan air yang suci dan bisa mensucikan
  7. Mengetahui fardhunya wudhu
  8. Jangan meyakini salah satu fardhunya wudhu itu sunnah
  9. Sudah masuk waktu sholat bagi orang beser (sering buang angin atau buang air kecil atau buang air besar/diare)
  10. Muwalah atau bergegas bagi orang beser