Hal-hal yang membatalkan wudhu, yaitu:
- Keluarnya sesuatu atau barang apa saja dari qubul dan dubur
- Hilangnya akal sebab gila, mabuk, pingsan, dll
- Tidur yang tidak sesuai dengan posisi duduknya. Misalnya pada saat mendengarkan khotbah jum'at, kita tertidur dalam posisi duduk bersila, itu tidak membatalkan wudhu selama tidak terangkat pantatnya.
- Bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah baligh dan bukan muhrimnya
- Menyentuh qubul atau dubur manusia dengan telapak tangan bagian dalam secara langsung
Orang yang bukan muhrim adalah orang yang boleh dinikahi. Sedangkan yang termasuk muhrim, yaitu: 1) Ibu, 2) Anak, 3) Saudara kandung, 4) Saudara sepersusuan, 5) Saudara kandung bapak atau ibu, 6) Anak dari Saudara kandung, 7) Ibu tiri, 8) Anak tiri, 9) Menantu, 10) Mertua, 11) Cucu dan keturunannya, 12) Kakek atau nenek dan orang tuanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar