Jumat, 30 November 2012

Wudhu

Sebelum melakukan sholat, kita diwajibkan untuk berwudhu dulu menggunakan air yang suci dan bisa mensucikan (air mutlak). Kecuali jika ada 'udzur, misal tidak ada air atau sakit keras, wudhu bisa diganti dengan tayammum. 

Wudhu itu besar sekali hikmahnya, diantaranya supaya badan kita yang mudah kotor ini bisa selalu bersih. Jadi kalau sehari paling tidak lima kali berwudhu tentu banyak manfaatnya bagi kesehatan. Selain itu badan jadi segar, tidak malas dan tidak mudah lesu.

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan wudhu, yaitu:
- Syaratnya wudhu, yaitu hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan wudhu
- Fardhunya wudhu, yaitu hal-hal yang harus dilakukan pada saat wudhu
- Sunnahnya wudhu, yaitu yang menambah pahala dan menyempurnakan wudhu jika dilakukan
- Makruhnya wudhu, yaitu yang lebih baik ditinggalkan pada saat wudhu
- dan hal-hal yang membatalkan wudhu

Hal-hal diatas akan kami jelaskan satu per satu dalam pembahasan berikutnya.

Selasa, 27 November 2012

Macam-Macam Air

Air yang dianggap suci yaitu semua air yang turun dari langit atau air yang keluar dari dalam bumi, seperti air hujan, embun, es, air sungai, air sumur, air laut, air ledeng dan lain-lain.

Macam-macam air terbagi dalam 4 macam:
1. Air yang suci dan bisa mensucikan (Air Mutlak)
Yaitu  air yang tidak musta'mal (belum dipakai untuk berwudhu atau mandi wajib) dan tidak tercampur barang lainnya.

2. Air suci dan bisa mensucikan, tetapi makruh untuk dipakai wudhu atau mandi wajib
Yaitu air panas karena terkena sinar matahari yang berada dalam wadah yang terbuat dari besi atau tembaga. Tetapi begitu air sudah dingin, tidak makruh lagi. Juga makruh jika menggunakan air yang panas sekali atau dingin sekali, sebab menjadikan kurang sempurnanya bersuci (wudhu, mandi wajib atau menghilangkan najis).

3. Air suci tetapi tidak bisa mensucikan (Air Musta'mal)
Yaitu yang volumenya tidak ada dua qullah dan sudah dipakai untuk menghilangkan hadast atau najis. Jadi air musta'mal tidak bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib. Tetapi jika volumenya lebih dari dua qullah, sudah menjadi air mutlak dan bisa digunakan untuk bersuci.
Dua qullah menurut ukuran jawa, kira-kira 305 kati. Kalau ukuran persegi, yaitu bak mandi dengan panjang, lebar dan dalamnya 1 1/4 (satu seperempat) dhira' atau hasta. Satu dhira' sama dengan 48cm. Kalau satu seperempat dhira' sama dengan 60cm. Jadi dua qullah sama dengan bak ukuran 60cm x 60 cm x 60cm.

4. Air Najis
Yaitu air yang belum ada dua qullah kemudian terkena najis walaupun airnya tidak berubah. Jika airnya sudah ada dua qullah kemudian terkena najis, airnya tetap suci kecuali jika airnya sampai berubah warna, rasa dan baunya karena najis tadi.

Dari pembahasan tentang air diatas, kami berharap kita bisa lebih sempurna lagi dalam bersuci (wudhu, mandi wajib dan menghilangkan najis).

Minggu, 25 November 2012

Macam-Macam Najis

Ada tiga macam najis, yaitu:
  1. Najis Mughollazhoh (Berat)
  2. Najis Mutawassithah (Sedang)
  3. Najis Mukhoffafah (Ringan)
1. Najis Mughollazhoh
Yaitu najisnya anjing dan babi, termasuk keturunan hewan tersebut meskipun dengan hewan yang suci. Adapun cara mensucikan najis ini harus dicuci sebanyak tujuh kali dibagian yang terkena najis dan setelah hilang najisnya, salah satunya harus memakai tanah.

2. Najis Mutawassithah
Yaitu barang-barang najis yang tidak termasuk dalam najis mughollazhoh dan mukhoffafah, misalnya: darah, arak, air kencing orang dewasa, kotoran hewan, dll.
Cara mensucikan najis ini cukup dengan dicuci sekali sampai hilang warna, bau dan rasanya.

3. Najis Mukhoffafah
Yaitu najisnya kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum ada yang dimakan selain air susu ibunya atau susu lainnya. 
Cara mensucikan cukup dengan dibasahi air, meskipun airnya tidak mengalir sudah sah.

Adapun kencingnya bayi laki-laki yang sudah makan selain susu, meskipun belum berumur dua tahun termasuk najis mutawassithah. Begitu juga dengan kencingnya bayi perempuan juga termasuk najis mutawassithah, meskipun baru berumur satu hari dan belum makan apa-apa.

NAJIS

Barang-barang yang dianggap najis menurut syara' yaitu: 
  1. Darah
  2. Muntah-muntahan
  3. Arak
  4.  Nanah
  5. Semua barang yang keluar dari qubul dan dubur, kecuali air mani (mani itu suci)
  6. Bangkai dan semua bagiannya, seperti kulit, rambut dan tulangnya, kecuali mayat manusia, bangkai ikan dan belalang
  7. Air susunya hewan hidup yang haram dimakan dagingnya, kecuali air susunya manusia
  8. Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, kecuali bagian tubuh manusia, ikan atau belalang.
Barang-barang yang najis diatas juga haram untuk dimakan.

Sabtu, 24 November 2012

Bersuci (Thahaaroh)

Sholat adalah salah satu kewajiban kita sebagai muslim. Di dalam mengerjakan sholat ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang menjadikan sahnya sholat kita adalah harus suci dari hadats dan najis. Proses membersihkan atau mensucikan diri dari hadats dan najis inilah yang disebut thoharoh.

Dan bersuci/thoharoh menurut syar"i ada dua macam:
Pertama, mensucikan diri dari najis, yaitu suci badan, pakaian dan tempat dari berbagai macam najis. Kami akan menerangkan tentang najis dan cara mensucikannya pada tulisan berikutnya.
Kedua, mensucikan diri dari hadast, baik hadast kecil maupun hadast besar. Hadast kecil bisa disucikan dengan berwudhu atau tayamum dan hadast besar bisa disucikan dengan mandi atau tayamum.  
Tentang wudhu, mandi dan tayamum ini kami lihat masih banyak yang belum sesuai dengan syar"i, terutama tentang syarat dan rukunnya. Untuk itu kami akan mengulasnya di tulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat, aamiin.

Rabu, 21 November 2012

Rasa Syukur

Alhamdulillah ya Allah, Engkau telah membukakan hati kami dan melimpahkan rahmatMu kepada kami. Engkau kembalikan kami kepada jalanMu. Sungguh ini adalah nikmat yang luar biasa bagi kami. 
Ya Allah, jadikan kami hambamu yang selalu tetap Iman dan Islam, istiqomah dalam beribadah, istiqomah dalam sholat, membaca Al-Qur'an, bersedekah, berpuasa, berdzikir, berdoa, bersholawat dan berbuat kebaikan. 

Limpahkanlah rahmat, taufik, hidayah dan inayah kepada kami ya Allah, dan pantaskan kami menerimanya. Tuntunlah kami untuk selalu berada dalam jalanmu ya Allah, jalan yang lurus, jalannya orang-orang sholeh.

Jadikan keluarga kami, keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, keluarga yang Engkau ridhai ya Allah.

Jadikan pasangan hidup kami, orang yang Engkau ridhai ya Allah...Jadikan istri kami, istri yang sholehah ya Allah, berilah ia kesabaran dan kemudahan dalam mendidik dan membesarkan anak-anak kami. 

Jadikan anak-anak dan keturunan kami, anak yang sholeh/sholehah ya Allah, rajin ibadahnya, taat kepadaMu, taat kepada rasulMu, taat kepada orang tua, berguna bagi sesama dan bangsanya. Mudahkan rizkinya dan berikan mereka jodoh yang sholeh/sholehah. Berkahi dan ridhai hidup mereka ya Allah...

Cukupkanlah dan mudahkanlah urusan dunia kami, dan tempatkanlah kami di SurgaMu kelak di akhirat nanti ya Allah bersama-sama keluarga kami dan bersama-sama Nabi Muhammad SAW.
Berikanlah ampunanMu ya Allah atas dosa-dosa kami, bebaskan kami dari siksa kubur dan jauhkan kami dari siksa Neraka.
Aamiin...yaa rabbal'alamin...