Selasa, 27 November 2012

Macam-Macam Air

Air yang dianggap suci yaitu semua air yang turun dari langit atau air yang keluar dari dalam bumi, seperti air hujan, embun, es, air sungai, air sumur, air laut, air ledeng dan lain-lain.

Macam-macam air terbagi dalam 4 macam:
1. Air yang suci dan bisa mensucikan (Air Mutlak)
Yaitu  air yang tidak musta'mal (belum dipakai untuk berwudhu atau mandi wajib) dan tidak tercampur barang lainnya.

2. Air suci dan bisa mensucikan, tetapi makruh untuk dipakai wudhu atau mandi wajib
Yaitu air panas karena terkena sinar matahari yang berada dalam wadah yang terbuat dari besi atau tembaga. Tetapi begitu air sudah dingin, tidak makruh lagi. Juga makruh jika menggunakan air yang panas sekali atau dingin sekali, sebab menjadikan kurang sempurnanya bersuci (wudhu, mandi wajib atau menghilangkan najis).

3. Air suci tetapi tidak bisa mensucikan (Air Musta'mal)
Yaitu yang volumenya tidak ada dua qullah dan sudah dipakai untuk menghilangkan hadast atau najis. Jadi air musta'mal tidak bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib. Tetapi jika volumenya lebih dari dua qullah, sudah menjadi air mutlak dan bisa digunakan untuk bersuci.
Dua qullah menurut ukuran jawa, kira-kira 305 kati. Kalau ukuran persegi, yaitu bak mandi dengan panjang, lebar dan dalamnya 1 1/4 (satu seperempat) dhira' atau hasta. Satu dhira' sama dengan 48cm. Kalau satu seperempat dhira' sama dengan 60cm. Jadi dua qullah sama dengan bak ukuran 60cm x 60 cm x 60cm.

4. Air Najis
Yaitu air yang belum ada dua qullah kemudian terkena najis walaupun airnya tidak berubah. Jika airnya sudah ada dua qullah kemudian terkena najis, airnya tetap suci kecuali jika airnya sampai berubah warna, rasa dan baunya karena najis tadi.

Dari pembahasan tentang air diatas, kami berharap kita bisa lebih sempurna lagi dalam bersuci (wudhu, mandi wajib dan menghilangkan najis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar