Minggu, 16 Desember 2012

Tayammum

Tayammum maksudnya adalah mengusap muka dan kedua tangan menggunakan debu menurut aturan yang sudah ditetapkan, sebagai pengganti wudhu atau mandi pada saat ada 'udzur. Debu yang digunakan harus suci, kering dan lembut (jawa:mawur).

Sebagian dari hikmah tayammum adalah menunjukkan bakti kita kepada Allah Ta'ala. Meskipun kita diperintah untuk mengusapkan debu ke badan, tetap kita lakukan. Padahal debu adalah barang yang paling rendah, diinjak-injak kami manusia dan hewan. Jika sudah mengetahui hal ini, tentu bisa menghilangkan riya' dan sombong, dan hikmah-hikmah lain masih banyak lagi.

Sebab-sebab boleh melakukan tayammum:
  1. Tidak ada atau tidak menemukan air, misalnya di gurun pasir
  2. Takut menggunakan air sebab sakit dan jika terkena air sakitnya bisa bertambah parah
  3. Ada air tetapi pada saat itu ada hewan yang haus dan membutuhkan air itu, sedangkan airnya hanya cukup untuk minum hewan tersebut

   

Syarat, Sunnah dan Makruhnya Mandi

Syarat-syarat mandi wajib dan makruhnya adalah sama dengan syarat wudhu dan makruhnya wudhu. Sedangkan sunnah mandi adalah sebagai berikut:
  1. Membaca basmalah
  2. Melakukan istinjak (membersihkan qubul dan dubur) dulu sebelum mandi
  3. Berwudhu sebelum mandi
  4. Menggosok badan
  5. Mendahulukan menyiramkan air pada bagian tubuh yang sebelah kanan
  6. Menyiramkan sebanyak tiga kali
  7. Muwalah atau berkelanjutan
 

Fardhunya Mandi

Sebelum melakukan mandi wajib, jika badan terkena najis maka wajib dihilangkan dulu najisnya. Adapun fardhunya mandi ada dua, yaitu:
  1. Niat ketika memulai menyiramkan air pada sebagian badan
  2. Meratakan air ke seluruh badan termasuk rambut
Niat mandi:

artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar wajib karena Allah Ta'ala
 

Sabtu, 15 Desember 2012

Mandi Wajib

Bersuci dari hadast ada macam, yaitu: 1) bersuci dari hadast kecil dengan cara berwudhu; dan 2) bersuci dari hadast besar dengan mandi wajib. 
Adapun air yang digunakan adalah air yang suci dan bisa mensucikan, tidak boleh menggunakan air mustakmal (suci tapi tidak bisa mensucikan) atau air makruh. 

Biasanya orang yang selesai melakukan hadast besar kekuatannya banyak berkurang atau lemas, maka diperintahkan mandi oleh syariat untuk mengembalikan kekuatannya dan menyegarkan badannya. 

Ada enam hal yang menjadikan kita wajib melakukan mandi:
  1. Jimak, yaitu berhubungan badan dengan suami/istri meskipun tidak mengeluarkan mani
  2. Mengeluarkan mani, walaupun keluarnya tidak karena jimak
  3. Matinya orang islam, kecuali mati syahid (mati dalam perang untuk membela dan mengagungkan islam)
  4. Haid
  5. Nifas
  6. Wiladah  

 

Kamis, 06 Desember 2012

Gambar Cara Berwudhu


Perkara yang haram jika menanggung hadast kecil

Orang yang menanggung hadats kecil atau orang yang tidak berwudhu, diharamkan melakukan beberapa hal, yaitu:
  • melakukan sholat
  • melakukan thowaf
  • menyentuh Al-Qur'an
  • membawa Al-Qur'an

Rabu, 05 Desember 2012

Doa Sesudah Wudhu

Sesudah wudhu disunnahkan membaca doa berikut ini, dengan cara menghadap kiblat dan menghadap ke atas, serta mengangkat kedua tangan. 

Artinya:
Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, dan tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah abdi dan utusan Allah.
Ya Allah, semoga Engkau jadikan kami termasuk dalam golongannya orang-orang yang ahli tobat, dan semoga Engkau jadikan kami termasuk dalam golongannya orang-orang yang ahli thohaaroh (bersuci), dan semoga Engkau jadikan kami termasuk dalam golongannya orang-orang yang sholeh.
Maha suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampunanMu dan aku bertobat kepadaMu.

Senin, 03 Desember 2012

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudhu, yaitu:
  1. Keluarnya sesuatu atau barang apa saja dari qubul dan dubur
  2. Hilangnya akal sebab gila, mabuk, pingsan, dll
  3. Tidur yang tidak sesuai dengan posisi duduknya. Misalnya pada saat mendengarkan khotbah jum'at, kita tertidur dalam posisi duduk bersila, itu tidak membatalkan wudhu selama tidak terangkat pantatnya.
  4. Bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah baligh dan bukan muhrimnya
  5. Menyentuh qubul atau dubur manusia dengan telapak tangan bagian dalam secara langsung
Orang yang bukan muhrim adalah orang yang boleh dinikahi. Sedangkan yang termasuk muhrim, yaitu: 1) Ibu, 2) Anak, 3) Saudara kandung, 4) Saudara sepersusuan, 5) Saudara kandung bapak atau ibu, 6) Anak dari Saudara kandung, 7) Ibu tiri, 8) Anak tiri, 9) Menantu, 10) Mertua, 11) Cucu dan keturunannya, 12) Kakek atau nenek dan orang tuanya 

Makruhnya Wudhu

Hal-hal yang dimakruhkan pada saat melakukan wudhu, yaitu:
  1. Isrof atau berlebihan dalam menggunakan air untuk berwudhu. Sebagian ulama mengharamkan isrof, jika di daerah tersebut terjadi kelangkaan air.
  2. Meninggalkan sunahnya wudhu
  3. Meminta bantuan orang lain ketika membasuh anggota wudhu, kecuali sebab 'udzur seperti sakit, dll
  4. Membasuh lebih dari tiga kali
  5. Mengeringkan anggota wudhu dengan handuk, kecuali sebab 'udzur seperti hawanya sangat dingin, sakit, dll
  6. Berbicara pada saat berwudhu

Minggu, 02 Desember 2012

Sunnah Wudhu

Ada 15 hal yang menjadi sunnah dalam wudhu, yaitu:
  1. Memulai wudhu dengan membaca basmalah
  2. Membersihkan gigi dengan siwak
  3. Membasuh kedua telapak tangan
  4. Berkumur
  5. Menghirup air ke dalam hidung dan disemprotkan lagi
  6. Dalam membasuh anggota wudhu diulangi sebanyak tiga kali
  7. Mengusap semua bagian rambut kepala
  8. Membasuh kedua telinga, luar dan dalam setelah mengusap rambut kepala
  9. Membasuh jenggot yang lebat (jawa: nyela-nyelani)
  10. Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
  11. Menambah batas basuhan muka dari yang difardhukan
  12. Menambah batas basuhan tangan dan kaki dari yang difardhukan
  13. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan kemudian baru yang kiri
  14. Muwalah atau bergegas
  15. Membaca doa wudhu

Sabtu, 01 Desember 2012

FARDHU WUDHU

Fardhunya wudhu adalah hal-hal yang harus dipenuhi pada saat melakukan wudhu. Fardhunya wudhu ada 6, yaitu:
  1. Niat, niat didalam hati pada saat membasuh muka yang pertama. Mengucapkan niat itu hukumnya sunnah.
  2. Membasuh muka, mulai dari tubuhnya rambut atas (dahi) sampai dagu, mulai dari telinga kiri sampai telinga kanan
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
  4. Mengusap sebagian kepala, sebagian rambut di atas dahi
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
  6. Tertib, berurutan. Mendahulukan anggota yang lebih dulu, jadi tidak boleh dibolak-balik.  
Berikut adalah niat wudhu:



artinya:
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah ta'ala"

Syarat-Syarat Wudhu

Syarat-syarat wudhu adalah beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan wudhu.
Syarat-syarat wudhu ada 10, yaitu:
  1. Islam
  2. Tamyis, yaitu bisa membedakan yang baik dan yang buruk
  3. Suci dari haid dan nifas bagi wanita
  4. Anggota wudhu tidak terkena barang yang bisa mencegah air sampai ke kulit, seperti lilin, malam, aspal, dan lain-lain.
  5. Anggota wudhu tidak terkena barang yang bisa mengubah air, misalnya tinta.
  6. Menggunakan air yang suci dan bisa mensucikan
  7. Mengetahui fardhunya wudhu
  8. Jangan meyakini salah satu fardhunya wudhu itu sunnah
  9. Sudah masuk waktu sholat bagi orang beser (sering buang angin atau buang air kecil atau buang air besar/diare)
  10. Muwalah atau bergegas bagi orang beser

Jumat, 30 November 2012

Wudhu

Sebelum melakukan sholat, kita diwajibkan untuk berwudhu dulu menggunakan air yang suci dan bisa mensucikan (air mutlak). Kecuali jika ada 'udzur, misal tidak ada air atau sakit keras, wudhu bisa diganti dengan tayammum. 

Wudhu itu besar sekali hikmahnya, diantaranya supaya badan kita yang mudah kotor ini bisa selalu bersih. Jadi kalau sehari paling tidak lima kali berwudhu tentu banyak manfaatnya bagi kesehatan. Selain itu badan jadi segar, tidak malas dan tidak mudah lesu.

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan wudhu, yaitu:
- Syaratnya wudhu, yaitu hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan wudhu
- Fardhunya wudhu, yaitu hal-hal yang harus dilakukan pada saat wudhu
- Sunnahnya wudhu, yaitu yang menambah pahala dan menyempurnakan wudhu jika dilakukan
- Makruhnya wudhu, yaitu yang lebih baik ditinggalkan pada saat wudhu
- dan hal-hal yang membatalkan wudhu

Hal-hal diatas akan kami jelaskan satu per satu dalam pembahasan berikutnya.

Selasa, 27 November 2012

Macam-Macam Air

Air yang dianggap suci yaitu semua air yang turun dari langit atau air yang keluar dari dalam bumi, seperti air hujan, embun, es, air sungai, air sumur, air laut, air ledeng dan lain-lain.

Macam-macam air terbagi dalam 4 macam:
1. Air yang suci dan bisa mensucikan (Air Mutlak)
Yaitu  air yang tidak musta'mal (belum dipakai untuk berwudhu atau mandi wajib) dan tidak tercampur barang lainnya.

2. Air suci dan bisa mensucikan, tetapi makruh untuk dipakai wudhu atau mandi wajib
Yaitu air panas karena terkena sinar matahari yang berada dalam wadah yang terbuat dari besi atau tembaga. Tetapi begitu air sudah dingin, tidak makruh lagi. Juga makruh jika menggunakan air yang panas sekali atau dingin sekali, sebab menjadikan kurang sempurnanya bersuci (wudhu, mandi wajib atau menghilangkan najis).

3. Air suci tetapi tidak bisa mensucikan (Air Musta'mal)
Yaitu yang volumenya tidak ada dua qullah dan sudah dipakai untuk menghilangkan hadast atau najis. Jadi air musta'mal tidak bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib. Tetapi jika volumenya lebih dari dua qullah, sudah menjadi air mutlak dan bisa digunakan untuk bersuci.
Dua qullah menurut ukuran jawa, kira-kira 305 kati. Kalau ukuran persegi, yaitu bak mandi dengan panjang, lebar dan dalamnya 1 1/4 (satu seperempat) dhira' atau hasta. Satu dhira' sama dengan 48cm. Kalau satu seperempat dhira' sama dengan 60cm. Jadi dua qullah sama dengan bak ukuran 60cm x 60 cm x 60cm.

4. Air Najis
Yaitu air yang belum ada dua qullah kemudian terkena najis walaupun airnya tidak berubah. Jika airnya sudah ada dua qullah kemudian terkena najis, airnya tetap suci kecuali jika airnya sampai berubah warna, rasa dan baunya karena najis tadi.

Dari pembahasan tentang air diatas, kami berharap kita bisa lebih sempurna lagi dalam bersuci (wudhu, mandi wajib dan menghilangkan najis).

Minggu, 25 November 2012

Macam-Macam Najis

Ada tiga macam najis, yaitu:
  1. Najis Mughollazhoh (Berat)
  2. Najis Mutawassithah (Sedang)
  3. Najis Mukhoffafah (Ringan)
1. Najis Mughollazhoh
Yaitu najisnya anjing dan babi, termasuk keturunan hewan tersebut meskipun dengan hewan yang suci. Adapun cara mensucikan najis ini harus dicuci sebanyak tujuh kali dibagian yang terkena najis dan setelah hilang najisnya, salah satunya harus memakai tanah.

2. Najis Mutawassithah
Yaitu barang-barang najis yang tidak termasuk dalam najis mughollazhoh dan mukhoffafah, misalnya: darah, arak, air kencing orang dewasa, kotoran hewan, dll.
Cara mensucikan najis ini cukup dengan dicuci sekali sampai hilang warna, bau dan rasanya.

3. Najis Mukhoffafah
Yaitu najisnya kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum ada yang dimakan selain air susu ibunya atau susu lainnya. 
Cara mensucikan cukup dengan dibasahi air, meskipun airnya tidak mengalir sudah sah.

Adapun kencingnya bayi laki-laki yang sudah makan selain susu, meskipun belum berumur dua tahun termasuk najis mutawassithah. Begitu juga dengan kencingnya bayi perempuan juga termasuk najis mutawassithah, meskipun baru berumur satu hari dan belum makan apa-apa.

NAJIS

Barang-barang yang dianggap najis menurut syara' yaitu: 
  1. Darah
  2. Muntah-muntahan
  3. Arak
  4.  Nanah
  5. Semua barang yang keluar dari qubul dan dubur, kecuali air mani (mani itu suci)
  6. Bangkai dan semua bagiannya, seperti kulit, rambut dan tulangnya, kecuali mayat manusia, bangkai ikan dan belalang
  7. Air susunya hewan hidup yang haram dimakan dagingnya, kecuali air susunya manusia
  8. Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, kecuali bagian tubuh manusia, ikan atau belalang.
Barang-barang yang najis diatas juga haram untuk dimakan.

Sabtu, 24 November 2012

Bersuci (Thahaaroh)

Sholat adalah salah satu kewajiban kita sebagai muslim. Di dalam mengerjakan sholat ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang menjadikan sahnya sholat kita adalah harus suci dari hadats dan najis. Proses membersihkan atau mensucikan diri dari hadats dan najis inilah yang disebut thoharoh.

Dan bersuci/thoharoh menurut syar"i ada dua macam:
Pertama, mensucikan diri dari najis, yaitu suci badan, pakaian dan tempat dari berbagai macam najis. Kami akan menerangkan tentang najis dan cara mensucikannya pada tulisan berikutnya.
Kedua, mensucikan diri dari hadast, baik hadast kecil maupun hadast besar. Hadast kecil bisa disucikan dengan berwudhu atau tayamum dan hadast besar bisa disucikan dengan mandi atau tayamum.  
Tentang wudhu, mandi dan tayamum ini kami lihat masih banyak yang belum sesuai dengan syar"i, terutama tentang syarat dan rukunnya. Untuk itu kami akan mengulasnya di tulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat, aamiin.

Rabu, 21 November 2012

Rasa Syukur

Alhamdulillah ya Allah, Engkau telah membukakan hati kami dan melimpahkan rahmatMu kepada kami. Engkau kembalikan kami kepada jalanMu. Sungguh ini adalah nikmat yang luar biasa bagi kami. 
Ya Allah, jadikan kami hambamu yang selalu tetap Iman dan Islam, istiqomah dalam beribadah, istiqomah dalam sholat, membaca Al-Qur'an, bersedekah, berpuasa, berdzikir, berdoa, bersholawat dan berbuat kebaikan. 

Limpahkanlah rahmat, taufik, hidayah dan inayah kepada kami ya Allah, dan pantaskan kami menerimanya. Tuntunlah kami untuk selalu berada dalam jalanmu ya Allah, jalan yang lurus, jalannya orang-orang sholeh.

Jadikan keluarga kami, keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, keluarga yang Engkau ridhai ya Allah.

Jadikan pasangan hidup kami, orang yang Engkau ridhai ya Allah...Jadikan istri kami, istri yang sholehah ya Allah, berilah ia kesabaran dan kemudahan dalam mendidik dan membesarkan anak-anak kami. 

Jadikan anak-anak dan keturunan kami, anak yang sholeh/sholehah ya Allah, rajin ibadahnya, taat kepadaMu, taat kepada rasulMu, taat kepada orang tua, berguna bagi sesama dan bangsanya. Mudahkan rizkinya dan berikan mereka jodoh yang sholeh/sholehah. Berkahi dan ridhai hidup mereka ya Allah...

Cukupkanlah dan mudahkanlah urusan dunia kami, dan tempatkanlah kami di SurgaMu kelak di akhirat nanti ya Allah bersama-sama keluarga kami dan bersama-sama Nabi Muhammad SAW.
Berikanlah ampunanMu ya Allah atas dosa-dosa kami, bebaskan kami dari siksa kubur dan jauhkan kami dari siksa Neraka.
Aamiin...yaa rabbal'alamin...